RS Bali Mandara Menindak Tegas Oknum Dokter Di Duga Memeras Pasien Kanker Hingga Puluhan Juta
Dilaporkan bahwa dua dokter spesialis di unit kerja Instalasi Layanan Kanker Terpadu Rumah Sakit (RS) Bali Mandara, AT dan AR telah meminta uang secara tidak sah dari pasien kanker. Mereka memanfaatkan para pasien yang lemah setelah menjalani operasi untuk membeli obat pribadi mereka dengan harga yang sangat mahal. Tindakan ini bahkan memungkinkan satu dokter untuk membangun rumah mewah hanya dalam waktu satu tahun.
Praktik penjualan obat yang tidak resmi dan tanpa pengetahuan farmasi dapat membahayakan pasien. Dokter tersebut mencoba memaksa pasiennya untuk membeli obat tertentu dengan cara menakut-nakuti mereka bahwa jika tidak diambil, penyakit kanker akan semakin memburuk. Ini adalah tindakan yang kejam dan merugikan pasien.
Menurut laporan Bali Tribune, dua dokter yang melakukan aksi nakal ini telah melakukannya selama lebih dari satu tahun. Namun baru-baru ini mereka ketahuan setelah keluarga salah satu pasien yang dioperasi untuk kanker melaporkan insiden tersebut kepada dokter lain.
Menurut sumber yang diwawancarai oleh Bali Tribune, setelah seorang pasien kanker menjalani operasi dan menerima obat-obatan, ia tidak perlu membayar lagi. Namun, ketika dua dokter tersebut memberikan perawatan lanjutan pascaoperasi, mereka memaksa pasien untuk membeli obat pribadinya dengan harga tiga juta rupiah. Pasien diintimidasi bahwa jika tidak menggunakan obat yang dimiliki oleh kedua dokter tersebut, kondisinya akan semakin buruk. Hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan Rumah Sakit Bali Mandara dan dokter bedah yang melakukan operasi pada pasien kanker tersebut.
Dua dokter diduga melakukan “pemerasan” berdasarkan SK Plt. Direktur, Ketut Suarjaya Nomor; B.37. 188.4/36845/HHP/RSBAM, tanggal 22 September 2024 untuk memberikan sanksi terhadap mereka. Dokter AT dan AR mendapat sanksi berupa Teguran Tertulis dan Pemotongan Jasa Layanan sebesar 25 persen selama 6 bulan mulai 1 Oktober 2023 hingga 31 Maret 2024 karena melanggar enam ketentuan. Mereka dinyatakan bersalah karena memiliki niat dan telah terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil audit, melanggar Standar Prosedur Operasional (SPO), mengabaikan keselamatan pasien, melanggar Surat Perjanjian Kerja Nomor: B.37.800/125/KPG/RSBM dan B.37.800/5612/KPG/RSBM, menyebabkan kerugian finansial bagi pasien serta RS Bali Mandara.
Ketika dikonfirmasi tentang sanksi yang diberikan, Kabag Humas RS Bali Mandara Dayu Darmiati menyatakan bahwa ia harus memeriksa terlebih dahulu karena sedang cuti. Namun hingga malam hari, tidak ada kabar dari beliau dan meskipun kembali dikonfirmasi, belum ada jawaban yang diberikan. “Saya akan mengeceknya dulu. Saat ini saya masih cuti sampai besok,” ucapnya saat dikonfirmasi pada siang harinya.